- Back to Home »
- Lahan , Tentang Geografi »
- Lahan Kritis dan Potensial
Posted by : Unknown
Minggu, 02 Februari 2014
Lahan kritis adalah lahan yang tidak produktif. Meskipun dikelola,
produktivitas lahan kritis sangat rendah. Bahkan, dapat terjadi jumlah produksi
yang diterima jauh lebih sedikit daripada biaya pengelolaannya. Lahanini
bersifat tandus, gundul, tidak dapat digunakan untuk usaha pertanian, karena
tingkat kesuburannya sangat rendah.
Faktor- Faktor yang menyebabkan terjadinya lahan kritis, antara lain sebagai
berikut:
- Kekeringan, biasanya terjadi di daerah-daerah bayangan hujan.
- Genangan air yang terus-menerus, seperti di daerah pantai yang selalu tertutup rawa-rawa.
- Erosi tanah dan masswasting yang biasanya terjadi di daerah dataran tinggi, pegunungan, dan daerah yang miring. Masswasting adalah gerakan masa tanah menuruni lereng.
- Pengolahan lahan yang kurang memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Lahan kritis dapat terjadi di dataran tinggi, pegunungan, daerah yang miring, atau bahkan di dataran rendah.
- Masuknya material yang dapat bertahan lama kelahan pertanian (tak dapat diuraikan oleh bakteri) misalnya plastic. Plastik dapat bertahan ± 200 tahun di dalam tanah sehingga sangat mengganggu kelestaian kesuburan tanah.
- Pembekuan air,biasanya terjadi daerah kutub atau pegunungan yang sangat tinggi.
Pencemaran,
zat pencemar seperti pestisida dan limbah pabrik yang masuk ke lahan pertanian
baik melalui aliran sungai maupun yang lain mengakibatkan lahan pertanian baik
melalui aliran sungai maupun yang lain mengakibatkan lahan pertanian menjadi
kritis.Beberapa jenis pestisida dapat bertahan beberapa tahun di dalam tanah
sehingga sangat mengganggu kesuburan lahan pertanian.
Lahan kritis
Upaya penagggulangan lahan kritis dilaksanakan sebagai berikut.
- Lahan tanah dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi pertanian, perkebunan, peternakan, dan usaha lainnya.
- Erosi tanah perlu dicegah melalui pembuatan teras-teras pada lereng bukit.
- Usaha perluasan penghijauan tanah milik dan reboisasi lahan hutan.
- Perlu reklamasi lahan bekas pertambangan.
- Perlu adanya usaha ke arah Program kali bersih (Prokasih).
- Pengolahan wilayah terpadu di wilayah lautan dan daerah aliran sungai (DAS).
- Pengembangan keanekaragaman hayati.
- Perlu tindakan tegas bagi siapa saja yang merusak lahan yang mengarah pada terjadinya lahan kritis.
- Menghilangkan unsure-unsur yang dapat mengganggu kesuburan lahan pertanian, misalnya plastik. Berkaitan dengan hal ini, proses daur ulang sangat diharapkan.
- Pemupukan dengan pupuk organik atau alami, yaitu pupuk kandang atau pupuk hijau secara tepat dan terus-menerus.
- Guna menggemburkan tanah sawah, perlu dikembangkan tumbuhan yang disebut Azola.
- Memanfaatkan tumbuhan eceng gondok guna menurunkan zat pencemaran yang ada pada lahan pertanian. Eceng gondok dapat menyerap pat pencemar dan dapat dimanfaatkan untuk makanan ikan. Namun, dalam hal ini kita harus hati-hati karena eceng gondok sangat mudah berkembang sehingga dapat menggangu lahan pertanian.
Jika lahan kritis dibiarkan dan tidak ada perlakuan perbaikan,
maka keadaan itu akan membahayakan kehidupan manusia, baik secara langsung
ataupun tidak langsung. Maka dari itu, lahan kritis harus segera diperbaiki.
Untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan oleh adanya lahan kritis tersebut,
pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan, yaitu melakukan rehabilitasi
dan konservasi lahan-lahan kritis di Indonesia.
Lahan potensial
Lahan potensial adalah lahan yang belum dimanfaatkan atau belum diolah dan jika
diolah akan mempunyai nilai ekonimis yang besar karena mampunyai tingkat
kesuburan yang tinggi dan mempunyai daya dukung terhadap kebutuhan manusia.
Lahan potensian merupakan modal dasar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Untuk itu harus ditangani dan dikelola secara bijak. Daerah diluar
jawa banyak memiliki daerah produktif yang sangat potensial, tetapi belum atau
tidak dimanfaatkan sehingga daerah ini dikenal dengan daerah yan sedang tidur.
Dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi, tekanan terhadap tanah semakin
meningkat. Hutan di luar pualu jawa di ubah menjadi lahan pertanian, kawasan
pertambangan, dan perkebunan. Sementara itu, lahan pertanian di pulau Jawa
diubah menjadi kawasan pemukiman dan industri serta waduk. Kehutanan,
pertambangan, dan pertanian juga dapat membuat tanah menjadi tidak produktif
untuk kegiatan ekonomi lebih lanjut.
Lahan potensial tersebar
di tiga wilayah utama daratan, yaitu di daerah pantai, dataran rendah, dan
dataran tinggi. Lahan-lahan di wilayah pantai didominasi oleh tanah alluvial
(tanah hasil pengendapan). Tanahini cukup subur karena banyak mengandung
mineral-mineral yang diangkut bersama lumpur oleh sungai kemidian diendapkan di
daerah muara sungai.
Mulai dataran pantai sampai ketinggian 300 m dari permukaan laut merupakan
areal lahan dataran rendah. Bila curah hujannya cukup memadai, zona dataran
rendah ini merupakan wilayah lahan hutan hujan tropis yang sangat subur.
Mulai ketinggian 500 meter di atas permukaan laut merupakan wilayah tanah
tinggi, kondisi wilayahnya merupakan lahan bergelombang, berbukit-bukit sampai
daerah pegunungan. Bagi daerah-daerah tanah tnggi yang dipengaruhi oleh gunung
berapi,kondisi lahannya di dominasi oleh tanah vulkanik yang subur yang
terkandung mineral haranya cukup tinggi.
Daerah pegunungan yang memiliki curah hujan tinggi, merupakan daerah yang rawan
erosi tanah. Selain proses erosi, di daerah-daerah yang memiliki crah hujan
tinggi keadaan tanahnya biasanya berwarna merah kecoklatan (pucat), karena
unsure-unsur hara dan humusnya banyak tercuci dan terhanyutkan oleh air hujan.
Jenis tanah ini kurang subur. Conth tanah yang sudah banyak mengalami pencucian
di antaranya tanah latosol dan tanah podzolik serta tanah laterit.
Upaya-upaya pelestarian dan peningkatan manfaat lahan-lahan potensial
dilaksanakan antara lain dengan cara berikut.
- Merencanakan penggunaan lahan yang digunakan manusia.
- Menciptakan keserasian da keseimbangan fungsi dan intensitas penggunaan lahan dalam wilayah tertentu.
- Merencanakan penggunaan lahan kota agar jangan sampai menimbulkan dampak pencemaran.
- Menggunakan lahan seoptimal mungkin bagi kepentinganmanusia.
- Memisahkan penggunaan lahan untuk permukiman, industry, pertanian, perkantoran, dan usaha-usaha lainnya.
- Membuat peraturan perundang-undangan yang meliputi pengaliahn hak atas tanah untuk kepentingan umum dan peraturan perpajakan.
- Melakukan pengkajian terhadap kebijakan tata ruang, perijinan, dan pajak dalam kaitannya dengan konversi penggunaan lahan.
- Menggnakan teknologi pengolahan tanah, penghijauan, reboisasi, dan pembuatan sengkedan di aderah pegunungan.
- Perlu usaha pemukiman penduduk dan pengendalian peladang berpindah.
- Mengelola dengan baik daerah aliran sungai, daerah pesisir, dan daerah di sekitar lautan.